Halaman

find here

Selasa, 22 Februari 2011

BANK ATAU RENTENIR?


Banyak cara dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan tersebut seringkali seseorang mengalami kendala. Kendala ini lebih sering menimpa orang yang memenuhi kebutuhan dengan membuka usaha sendiri, karena bagi orang yang bekerja setidaknya mereka memenuhi kebutuhan dengan gaji yang mereka dapat dari tempat mereka bekerja. Salah satu kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah masalah permodalan.

Modal menjadi suatu hal yang penting karena modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan. Tanpa adanya modal seseorang kesulita dalam menjalankan usahanya.

Salah satu cara dalam pemenuhan kebutuhan modal adalah dengan melakukan pinjaman modal. Sekarang ini banyak sekali lembaga yang menyediakan jasa peminjaman modal, pertama Bank terutama BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; kedua adalah koperasi, baik koperasi simpan pinjam yang khusus melayani jasa keuangan maupun unit usaha simpan pinjam dalam berbagai macam koperasi. Disamping itu terdapat LKM lain yang diperkenalkan oleh berbagai lembaga baik pemerintah seperti Lembaga Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan dan lain-lain, maupun swasta/lembaga non pemerintah seperti yayasan, LSM, dan LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan.

Para pelaku usaha seringkali kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan yang memberikan jasa pinjaman karena dihadapkan kepada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonannya diterima.

Mungkin bagi para pelaku usaha yang mempunyai persyaratan akan dengan mudah mendapatkan pinjaman, tetapi lain halnya dengan mereka yang tidak memiliki persyaratan yang diminta oleh pihak pemberi modal. Akhirnya pun mereka mengurungkan niatnya untuk bisa mendapatkan pinjaman, dan mungkin akan menutup usahanya karena ketiadaan modal.

Karena sulitnya mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan maka pilihan yang diambil adalah meminjam modal kepada rentenir.

Rentenir adalah suatu istilah bahasa Inggris yang telah diadopsi kedalam bahasa Indonesia. Rentenir berasal dari kata “rente” yang artinya bunga atau riba . Dengan demikian rentenir adalah tukang riba, atau seseorang yang pekerjaannya mengumpulkan bunga pinjaman.

Keunggulan rentenir dapat dilihat dari proses peminjamannya. Pinjaman yang dikeluarkan oleh rentenir lebih mudah, cepat dan tidak perlu agunan (didasarkan rasa saling percaya). Hal inilah yang menjadi alasan para pelaku usaha untuk mendapatkan modal usaha yaitu dengan meminjam kepada rentenir, meskipun bunga yang di berikan atas pinjaman cukup besar yaitu mulai dari 10-30%.

Sementara kalau dibandingkan pinjaman dari Penggadaian, Koperasi Simpan Pinjam, BPR dan Bank Umum, yang mana kisaran bunganya tidak lebih dari 10% sampai dengan 15% (berptokan pada suku bunga acuan Bank Indonesia).

Tapi meskipun bunga yang ditawarkan oleh bank itu tergolong kecil. Tetapi tetap para pelaku usaha lebih memilih rentenir pada akhirnya. Itu dikarenakan pihak bank seringkali mempersulit para peminjam dengan syarat dan ketentuan peminjaman.

Untuk itu pihak bank perlu memberikan pembinaan bagi pengusaha kecil dengan memberikan saran dan solusi serta mengadakan kunjungan ke nasabah mereka secara langsung agar mereka bisa berkembang dari usaha kecil sampai bisa sukses menjadi pengusaha yang sesungguhnya. Hal itu bisa bermanfaat untuk mengembalikan kepercayaan nasabah terhadap bank itu sendiri.

Bagi para pelaku usaha itu sendiri harus memberikan hak pada bank untuk menghindari penyimpangan penggunaan dana kredit, Karena tidak sedikit pengusaha yang mengajukan kredit di bank dengan tujuan untuk mengembangkan usahanya, namun, ketika dana tersebut cair justru digunakan untuk keperluan konsumtif. Hal ini menyebabkan pihak bank lebih memperketat prosedur pengajuan kredit mereka, namun bagi pengusaha kecil yang awam dengan laporan keuangan dan neraca sebagai syarat pengajuan kredit bisa didapatkan dengan memberikan informasi seputar usahanya kepada pihak perbankan. Jadi, pengusaha kecil bukan tidak mungkin mendapatkan kredit dari bank, mungkin akan lebih mudah mengajukan kredit apabila sesuai dengan porsi dan penggunaannya serta bertahap dalam pengajuannya. Selain itu para pelaku usaha juga jangan terlalu menggantungkan diri kepada rentenir. Karena berhutang pada rentenir, yang pada awalnya dirasakan sebagai jalan keluar dari masalah keuangan yang sedang dihadapi ternyata membuat hidup mereka jadi semakin bermasalah, ketenangan hidup yang terganggu, bernafas tidak bisa lega dan setiap saat was-was diteror suara keras akibat tidak mampu membayar hutang yang semula jumlahnya tak seberapa menjadi tak terkira besarnya.

Untuk rentenir itu sendiri janganlah terlalu mengiming-imingi para pelaku usaha dengan kemudahan mendapatkan pinjaman karena pemerintah mengatur ketentuan siapa yang boleh memberikan pinjaman dana pada masyarakat. Lakukanlah usaha sebagai penyedia modal dengan baik dan tidak melanggar aturan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

Tidak ada komentar: